Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor A.II.4091/ Rektor/27/UA/1980, 1 Januari 1980 tentang Program Studi Spesialis I Notariat Universitas Airlangga, Fakultas Hukum Universitas Airlangga membuka Program Pendidikan Spesialis I Kenotariatan dengan jumlah 117 mahasiswa. Sejak didirikan sampai tahun 1994, di dalam proses belajar mengajar di Program Studi Spesialis I Notariat, selalu melibatkan dosen-dosen yang tidak saja berasal dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tetapi juga dari luar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni notaris-notaris secara perorangan (artinya tidak melalui organisasi profesi), dan juga berasal bukan dari kalangan notaris, misalnya dari kantor pajak.
Baru pada Tahun 1994 tepatnya tanggal 26 Nopember, ditandatangani Piagam Kerja Sama antara Rektor Universitas Airlangga dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Pusat Jakarta, dan antara Ketua Program Studi Notariat Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Dengan adanya kerja sama tersebut, maka keterlibatan notaris dalam proses pemnyelenggaraan system belajar mengajar di Program Studi Spesialis I Notariat Fakultas Hukum Universitas Airlangga dilakukan melalui organisasi profesi. Selanjutnya pada tahun 2001, berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78/Dikti/Kep/2000 dinyatakan perubahan status Program Pendidikan Spesialis Notariat menjadi Program Studi Magister Kenotariatan.
Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyelenggarakan dan mengembangkan Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.) agar lebih berperan dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu juga bertujuan untuk menghasilkan tenaga profesional di bidang hukum sekaligus meningkatkan jenjang akademik, serta ketrampilan para profesional di bidang hukum. Hal ini untuk mengurangi adanya kesenjangan yang tajam antara perkembangan hukum dengan ketersediaan sumberdaya manusia di bidang hukum. Penunjukan sebagai dosen untuk Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) didasarkan pada Keputusan Dekan Fakultas Hukum dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 39/Kep/MK.Waspan/II/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Selain itu juga mempertimbangkan kriteria keilmuan, kepakarannya, pengalaman serta reputasi moralitas yang bersangkutan. Untuk bidang-bidang tertentu sesuai dengan kurikulum, beberapa mata kuliah diajar oleh praktisi sesuai dengan kompetensinya serta memenuhi persyaratan administratif dan akademis.
Pada tahun akademik 2008/2009 Program Studi Magister Kenotariatan membuka kelas pagi selain kelas sore yang selama ini sudah berjalan dan mengubah sistem semester menjadi sistem Trimester. Hal ini didasarkan pada pertimbangan: (1) efisiensi waktu dan biaya; (2) mempersingkat masa studi; dan (3) meningkatkan daya saing lulusan. Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri, Program Studi Magister Kenotariatan menyusun naskah akademik untuk mengubah sistem blok menjadi sistem semester, yang masih diberlakukan hingga saat ini.
Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini dirancang untuk memenuhi tantangan publik untuk notaris kompeten. Hal ini merupakan bagian dari Program Pascasarjana yang diarahkan khusus untuk memberikan pemahaman dan wawasan tentang hubungan antara aspek akademik dan kompetensi di bidang notaris. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teoritis yang kuat tentang masalah yang relevan dengan topik ini tetapi juga untuk membantu siswa dalam memperoleh keterampilan praktis yang dapat diandalkan dalam aplikasi pengetahuan teori mahasiswa.